VISI, MISI DAN TATA NILAI

Visi, Misi dan Tata Nilai Lapas Kelas IIA Banyuasin adalah sebagai berikut:

VISI :
"Menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan pelayanan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dengan didukung oleh Petugas Pemasyarakatan yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi".
MISI :
  1. Melaksanakan pelayanan, perawatan, pengamanan, dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang tertib dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang baik;
  2. Membangun kelembagaan yang mewujudkan reformasi birokrasi dengan berlandaskan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan
  3. Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya manusia petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin guna mendukung pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi

 

TATA NILAI :

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

pasti kecil

 

 1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

SEJARAH LAPAS KELAS IIA BANYUASIN

gedung lapas edit psd

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Lapas Kelas IIA Banyuasin, beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung, Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Berdiri di atas tanah seluas: 4.000 M2, dengan luas bangunan: 3.000 M2

Lembaga Pemasyarakatan Banyuasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tempat pembinaan Narapidana yang bernaung dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin dibangun sejak tahun 2010 dan mulai beroperasional pada tahun 2012, awalnya direncanakan sebagai Lapas Kelas IIA. Namun, pada tanggal 17 Agustus 2012, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin, meresmikannya sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banyuasin.

Tahun 2020, Lapas Banyuasin mengalami perubahan nomenklatur, dari Kelas III menjadi kelas IIA, sehingga terjadi perubahan struktur organisasi dari yang semula pejabat hanya berjumlah 5 orang sekarang menjadi berjumlah 14 orang sesuai dengan bn751-2011.pdf Permenkumham Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2011.

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA BANYUASIN
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Jl. Lingkar Mulia Agung Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Email Kehumasan
lapas.ba@gmail.com

Email Aduan
lapas.ba@gmail.com

Hari ini147
Kemarin216
Minggu ini363
Bulan ini5032
Total 94636

21-05-2024