Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Dalam perjanjian kinerja Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Banyuasin memiliki 4 (empat) sasaran kegiatan) dengan turunan 26 indikator kinerja kegiatan sesuai dengan Renstra 2020-2024.
Untuk merealisasikan 26 indikator tersebut diperlukan rencana aksi sebagai acuan dalam pelaksanaannya. sebagaimana tercantum pada file berikut :