Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin telah menyusun Standar Pelayanan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian layanan kepada masyarakat.
Standar Pelayanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin meliputi :
- Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan
Tahanan - Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban
- Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan
Tahanan - Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi
- Layanan Bidang Kegiatan Kerja
Adapun Standar Pelayanan di atas secara rinci dapat dilihat pada dokumen berikut