STANDAR PELAYANAN

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin telah menyusun Standar Pelayanan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian layanan kepada masyarakat.

Standar Pelayanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin meliputi :

  1. Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan
    Tahanan
  2. Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban
  3. Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan
    Tahanan
  4. Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi
  5. Layanan Bidang Kegiatan Kerja

Adapun Standar Pelayanan di atas secara rinci dapat dilihat pada dokumen berikut

STANDAR PELAYANAN LAPAS BANYUASIN(VIEW/DOWNLOAD).pdf

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA BANYUASIN
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Jl. Lingkar Mulia Agung Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Email Kehumasan
lapas.ba@gmail.com

Email Aduan
lapas.ba@gmail.com

Hari ini167
Kemarin222
Minggu ini389
Bulan ini8517
Total 89541

30-04-2024